
Peraturan Lalu Lintas Terbaru Kendaraan Bermotor
Waspadalah…….!!!!!
Per tanggal 1 April 2011, bagi pengendara Motor yang melanggar Peraturan Lalu Lintas, akan diberlakukan Sistem Tilang di tempat (sesuai dengan UU No.22 Tahun 2009).
Perihal Peraturan Lalu Lintas Terbaru bagi Pengendara Motor
Dilarang mendengarkan musik saat mengendarai Motor (agar pengguna motor bisa mendengarkan klakson dan lainnya).
- Dilarang menerima telepon saat mengendarai Motor (agar pengguna motor fokus dalam mengendarai motor, tidak oleng).
- Dilarang memakai sandal saat mengendarai Motor (masih belum jelas alasannya).
- Dilarang merubah Warna Motor dan harus sesuai dengan Warna di STNK (masih belum jelas alasannya).
- Bagi Pengendara Motor, Nama di STNK dan SIM harus sesuai dengan Nama yang bersangkutan, apabila Beda dan belum Balik Nama akan didenda sebesar Rp 500.000 (untuk yg ini belum 100%) (masih belum jelas alasannya).
- Wajib menyalakan Lampu pada siang dan malam hari (karena makin ramainya pengguna motor yang terkadang suka salip jadi bisa sebagai pertanda bagi pengguna motor/mobil yang lawan arah pada siang hari).
- Dilarang Merokok saat mengendarai Motor (agar pengguna motor fokus/konsentrasi dengan motornya, apalagi I’m not smoker jadi gak masalah..hehe :D).
- Dilarang Merubah Plat Motor anda (masih elum jelas alasannya).
- Dilarang memakai/menggunakan Lampu yang berwarna (merah, hijau, kuning, putih), lampu harus sesuai Standar Pabrik (agar lebih tertib).
Perlengkapan Sepeda Motor yang Harus Dipenuhi oleh Pengendara
- Memakai helm SNI
- Kaca Spion
- Memakai Sepatu
- Memakai Jaket
- Memakai Sarung Tangan
- Pentil Ban
Ini dia pasal-pasal yang bersangkutan
• Kenakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI) Jangan lagi kenakan helm batok. Gunakanlah helm SNI. Selain karena alasan keselamatan, menggunakan helm jenis ini sudah menjadi kewajiban seperti diatur dalam Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8). Sanksi bagi pelanggar aturan ini, pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291). Sanksi yang sama juga akan dikenakan bagi penumpang yang dibonceng dan tidak mengenakan helm SNI.
• Pastikan Perlengkapan Berkendara Komplet Bagi para pengendara roda empat atau lebih, coba pastikan kelengkapan berkendara Anda. UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, dalam Pasal 57 Ayat (3) mensyaratkan, perlengkapan sekurang-kurangnya adalah sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat/lebih yang tak memiliki rumah-rumah dan perlengkapan P3K. Bagaimana jika tak dipenuhi? Sanksi yang diatur bagi pengendara yang menyalahi ketentuan ini akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, seperti diatur dalam Pasal 278
• Tak Punya SIM? Denda Rp 1 Juta Ketentuan yang satu ini mungkin harus menjadi perhatian lebih. Jika selama ini denda bagi pengendara yang tak punya SIM hanya sekitar Rp 20.000, UU Lalu Lintas yang baru tak mau memberikan toleransi bagi pengendara yang tak mengantongi lisensi berkendara. Sanksi pidana ataupun denda yang diterapkan tak lagi ringan. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM, akan dipidana dengan pidana kurungan empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
• Konsentrasi dalam Berkendara Pasal 283 UU Lalu Lintas mengatur, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 750.000
• Perhatikan Pejalan Kaki dan Pesepeda Para pengendara, baik roda dua maupun roda empat/lebih, harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Bagi mereka yang tidak mengindahkan aturan Pasal 106 Ayat (2) ini, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000
• Lengkapi kaca spion dan lain-lain
– Pengemudi sepeda motor Diwajibkan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban (diatur Pasal 106 Ayat (3)). Sanksi bagi pelanggarnya diatur Pasal 285 Ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
– Pengemudi roda empat/lebih Bagi pengendara roda empat/lebih diwajibkan memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, dan penghapus kaca. Pasal 285 Ayat (2) mengatur, bagi pelanggarnya akan dikenai sanksi pidana paling lama dua bulan kurungan atau dendan paling banyak Rp 500.000.
• STNK, Jangan Lupa Setiap bepergian, jangan lupa pastikan surat tanda nomor kendaraan bermotor sudah Anda bawa. Kalau kendaraan baru, jangan lupa membawa surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan Polri. Jika Anda alpa membawanya, sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 akan dikenakan bagi pelanggarnya (Pasal 288 Ayat (1)).
• SIM Harus yang Sah Ya… Pasal 288 Ayat (2) mengatur, bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.
• Pengemudi atau Penumpang Tanpa Sabuk Pengaman, Sanksinya Sama Ini harus jadi perhatian bagi pengemudi mobil dan penumpangnya. Jangan lupa mengenakan sabuk pengaman selama perjalanan Anda. Selain untuk keselamatan, juga untuk menghindari sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 seperti diatur dalam Pasal 289.
• Nyalakan Lampu Utama pada Malam Hari Saat berkendara pada malam hari, pastikan lampu utama kendaraan Anda menyala dengan sempurna. Bagi pengendara yang mengemudikan kendaraannya tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 293).
• Wajib Nyalakan Lampu pada Siang Hari Para pengendara motor yang berkendara pada siang hari diwajibkan menyalakan lampu utama. Sekarang, sudah bukan sosialisasi lagi. Bagi pelanggarnya akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000.
• Berbelok, Berbalik Arah, Jangan Lupa Lampu Isyarat! Setiap pengendara yang akan membelok atau berbalik arah, diwajibkan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan. Jika melanggar ketentuan ini, Pasal 284 mengatur sanksi kurungan paling banyak satu bulan atau denda Rp 250.000
• Jangan Sembarangan Pindah Jalur Para pengemudi yang akan berpindah jalur atau bergerak ke samping, wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan dibelakang kendaraan serta memberikan isyarat. Jika tertangkap melakukan pelanggaran, akan dikenai sanksi paling lama satu bulan kurungan atau denda Rp 250.000 (Pasal 295)
• Stop! Belok kiri tak boleh langsung Ini salah satu peraturan baru dalam UU Lalu Lintas yang baru. Pasal 112 ayat (3) mengatur, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri. Bunyi pasal tersebut “Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas”.
• Balapan di Jalanan, Denda Rp 3 Juta! Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297)
• Sesuaikan Jalur dengan Kecepatan Ketentuan mengenai jalur atau lajur merupakan salah satu ketentuan baru yang dimasukkan dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, yang diatur dalam Pasal 108. Agar menjadi perhatian, selengkapnya bunyi pasal tersebut adalah: (1) Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri (2) Penggunaan jalur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika: a. pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri (3) Sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan. (4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau mendahului kendaraan lain.
Aturan-aturan baru yang diterapkan di UU Lalu Lintas yang baru ini harus menjadi perhatian bagi para pengendara. Selain demi keselamatan, tentunya juga untuk menghindari merogoh kocek cukup dalam karena ditilang. Sanksi denda yang dikenakan lumayan besar jika dibandingkan dengan UU yang lama. Selamat berkendara!
Yang terpenting semua peraturan itu demi keselamatan dan keamanan diri, jangan taati peraturan karena takut ditilang polisi tapi memang untuk menjaga keselamatan dan keamanan diri dari kecelakaan, dsb. 😉
Sumber: http://www.kaskus.co.id/showthread.php?t=8038053
56 Comments
lok knalpot gmn???
Wah bapak polisi ini gimana toh …bakalan dapet ***** banyak neh …..
1. Aku bawa motor istri yang notebene STNK nama istri …apa harus balik nama juga…?
2. Helmku Standard tapi tulisan SNI nya dah nggak ada ?… apa harus beli pilox buat nempelin SNI LOGO?.
3. Sepatu harus pake ( mau kemanapun pergi asal pake motor…) …beuh kalo kepasar pake sepatu kantor kayaknya nggak maching neh..pak pol
4. Knalpot mintanya yang seperti apa…kalo yang modif nggak boleh tutup aja tuh modifikasi knalpot…
5. Wah ini harus sosialisasi ….. banyak yang nggak ngerti kemaren aku lihat ada 3 truk penuh ketangkap gara gara peraturan baru ini ….
minta dasar hukumnya dong, buat aturan yang mengharuskan pengendara roda 2 menggunakan sepatu saat berkendara..
thankyou.
ane juga blum tahu gan alesannya kenapa harus pakai sepatu..
iya gan.. klo peraturan ini lebih disosialisasikan, masyarakat jdi lebih ngerti nantinya & juga jdi bnyak yg tahu.. seperti nama di stnk harus sama dengan pengendaranya
Harusnya kebiasaan2 berkendara yang hrs diperhatikan, ada lampu sein belok ga d nyalain… jalur kiri jalan terus d pakai brenti, sruntulan, naik trotoar seenaknya, *kebiasaan buruk semua angkutan umum jalan raya*, spion ki-ka tp kalo belok seenaknya aja… karena percuma aja pake surat lengkap kendaraan komplit, gear komplit ,kalo kebiasaan msh spt itu….
Aku ikut copy info bagus ini untuk disosialisasikan di jajaran SENKOM MITRA POLRI
silahkan mas 🙂
Percuma deh keluarin undang undang tapi gak disosialisasikan, Masyarakatlah yang selalu jadi korban yang dirugikan. Polisinya makin xxxx aja.
post ini kan ane bantu sosialisasiin gan..hehe 😀
iya ya… untung ada ente yang bantu sosialisasikan. semoga bermanfaat bagi masyarakat luas 🙂
Bagi Pengendara Motor, Nama di STNK dan SIM harus sesuai dengan Nama yang bersangkutan, apabila Beda dan belum Balik Nama akan didenda sebesar Rp 500.000 (untuk yg ini belum 100%) (emang polisi2 yg bawa kendaraan dinas tu STNK atas nama sendiri??????kalo belum ya siapa yg akan menilang polisi)…..@ngilamat senjata makan tuan nich….
ikutan copy yea pak, biar ntar tak kshkan polisi daerahku… biar tmbah tertib gtu…
kalo stnk harus sama?
Berarti gak bisa pinjem motor temen donk ?
kyknya klo beda masih boleh gan
silahkan gan 🙂
Sekalian juga di harus kan memakai baju robot berlapis bajak berlogo SNI supaya lebi aman…
Barang siapa pengendara roda 2/4 atau lebih tidak memaki baju robot berlapis banja berlogo SNI akan di kenai tindak pidana xxxx atau dikenakan denda Rp.xxxxxx.
haha..itu mah berlebihan gan 😀
peraturan tentang ban standart?
masalah lampu bagaimana pak, katanya gak boleh ganti lampu tapi kebanyakan pengendara memakai lampu kaya neon/ lampu warna putih???
( mun ti wengi matak serab kana panon batur )
betul gan, sifat tertib itu emang harus dimuali dari diri sendiri bukan takut sama POLISI? perasaan polisi itu tak menakutkan (kecuali yg memang lagi cari sarapan alias order…hehehehehe… mohon maaf kalau ada yg tersinggung). kalau saya lihat para polwan cantik-cantik kalau yg pak polisinya emang sih harus ditingkatkan kerapiannya aha terlalu panjang jadinya …makasih dah gan atas infonya…
makin hari makin bnyk ja aturannya, kalo nomor polisi di modifikasi kira-kira sankinya apa ya pak Pol, lagian nomor polisi yg dikeluarkan oleh pihak berwajib pada norak-norak smua.
manusia kadang ada lupanya karna itu
tuk para pengendara…bawalah uang sebanyak2nya
karena kena tilang harus bayar di tempat
ko siang siang nyalain lampu emang mataharinya kurang terang?
mau tanya.. kalau peraturan ukuran ban bagi roda dua bagaimana?
swi2 indonesia cangkeman.. manusia naik sepedah kyk robot thn 2013 bsok ada undang2 naik sepeda hrs pkai tameng baju balap sepedah motor dikasih roda tiga biar g jtuh…
nama di stnk sm sim hrs sama..la kl motornya pinjam ato motor dinas gimana..wah ni peraturan mengada2…apa orang di indonesia ini punya kendaraan pribadi semua…wah peraturan semrawut dan mencari2 alasan kl ni peraturan emang diberlakukan..trus g boleh pake sandal..ini rencana peraturan apalagi yg dibuat2..kok peraturan dibikin terkesan gmn gitu…huft…peraturan yg aneh….
sy msh bingung emang ada undang2 dan pasal klo stnk blm di bayar 2thn dan pasti kena tilang……….
buat teman2 yang comment,cobalah berfikir yang realistis.cobalah untuk berfikir bagaimana fungsi aturan tersebut di buat? tak lain hanya untuk keselamatan diri kita dan orang lain…tp kalo seandainya ada pengendara yang ditilang,duit tersebut apa masuk di kas negara,atau kantong pak polisi?..
Para kepala polisi jangan hanya membuat undang-undang lalulintas buat pengendara saja tetapa sanksi hukum buat oknum polantas yang melakukan 86 di jalan banyak polisi yg murahan polisi dua puluh ribu rupiah pungli pungutan liar polantas. sama saja seperti preman yg berseragam…
bukti polantas yg di sogok di bandung. di jakarta juga banyak contoh di jalan jatinegara kp.melayu pancoran dll mereka harus di tindak
Ini UU sepihak namanya…
1. Tempat2 yang boleh dilakukan razia tidak jelas…
2. Penggunaan uang dendanya tidak jelas
3. Uang denda pelanggaran akan disetor kepada siapa tidak jelas
4. Mekanisme cara pembayarannya tidak jelas.
5. Sistem pengelolaan keuangannya tidak transfaran dan tidak
bisa diakses lewat internet
undung undang ini tidak memberi solusi ttetapi menjadi kolusi pihak terkait
1. mis sesudah ditilang apakah boleh melanjutkan perjalanan????????
Stop! Belok kiri tak boleh langsung, ini biasanya banyak dilakukan oleh supir2 angkot, yang dapat mengakibatkan pengendara di belakangnya menjadi gugup, Tolong Tindakannya pada pihak2 yg terkait.
Bagaimana peraturan lalu lintas bagi mobil yang menggunakan box barang diatas atap mobil?. Tks.
terkadang kita taati peraturan yang di tetapkan oleh polisi.
tpi kita dalam keadaan susah, masa harus di tilang dengan harga yang beda..
gmn ya pak smua sdh komplet kok masi di tilang… Cm warna motor na difariasi tp warna dasar na gx berubah kok kena passal 288 ayat 1 itu kn gx sesuai…
bikin aturan ko ada yg tanpa alasa ya lucu indonesia ma.
gimana untuk yg menggunakan knalpot racing tolong di bkn aturannya sebab itu jg menggangu ketertiban juga…
mengapa membayar denda yang harus di bayar harus sesuai dengan yang tertera di dalam undang no 22 thn 2009,. sedangkan dalam asas hukum pidana ada asas praduga tak bersalah, tetapi dalam praktiknya pelanggar tidak diberikan hak untuk menjelaskan kronologi atau sebab- sebab pelanggar tidak mematuhi peraturan, contohnya dalam berkendaraan terkadang pelanggar silap atau lupa menghidupkan lampu utama di siang hari, atau di karenakan buru- buru dan lupa menghidupkan lampu utama,. apakah tidak ada toleransi dari pihak kepolisian dalam hal ini?
dalam hukum dikenal asas praduga tak bersalah, sebuah peraturan juga dibuat atau memiliki output bagi kesejahteraan rakyat, rakyat merasa tentram akan hal itu,
kok peraturannya malah sepertinya nda ada adil ya? ckckkckcck
kenapa mobil jalan dan tidak menggangu pengendara lain kok harus di pasangi segi tiga pengaman pdahal muatannya jga sesuai dengan jbb.kok masih di tilang juga.pdahal setahu saya kan itu hanya perlengkapan untuk swaktu2 mobil kita mogok atau mengganggu pengendara lain.apakah itu hanya di cari2 saja alasan nya.biar petugas itu dpat uang damai.
saya kena tilang didaerah cisaat sukabumi di pertigaan pasar cisaat ketika hendak pulang ke Jakarta. Polisi menyetop saya dgn alasan knalpot motor saya tidak pake aslinya/racing. Terus saya disuruh ke pos polisi yg ada diseberang jalan. Disitu sudah menunggu atasannya, kemudian dia bilang dendanya mahal. Saya protes karena saya tidak tahu kalau tidak boleh pake knalpot racing didaerah tersebut sedangkan di Jakarta semua motor hampir pake knalpot racing. Kebetulan ada motor lain yg pake knalpot racing lewat dan saya tanya kenapa dia tidak distop juga. Polisinya bilang nanti jg akan ditindaksedangkan motornya sudah berlalu. Saya tetap protes dan tidak mau membayar denda yg disebutkan. Akhirnya polisi itu bilang ya seiklasnya saya saja.
cek link ini gan, http://id.wikipedia.org/wiki/Segitiga_pengaman dan googling “UU no. 22 tahun 1999”.
masih biasa terjadi tawar menawar dTKP.
Siap bos
terimakasih buat informasinya ini sangat membantu saya saya jadi bisa buat sdikit rangkuman buat tugas pidato saya ,………
gan tanya…? kalo saumpama strip nya di ganti apa kena tilang…?tapi warna nya tetep sama di stnk
mungkin uud baru ini berlaku untuk orang kaya saja , bayangkan jika orang seperti kami makan aja susah , motor minjam ama teman atau keluarga , trus tinggal di gubuk derita , gak punya sim ditilang 1 juta , 1 juta itu biaya hidup untuk satu bulan , bro,,!!!
,,
,, tolong kepada pemerintah , anggota dpr , pak polisi , apa uud ini di buat untuk memeras rakyat ,
,, mungkin bisa di kaji ulang ,uud ini,,
apa uud pajak belum cukup untuk tambah APBD / APBN,,
boleh nanya gk.
klo pke ban yg gk standar dri aslinya kna tilang gk.
hati2 kaca spion yang gak standard dari dealer juga jadi incaran gan, walopun dah komplit kanan & kiri
Mohon polisi kalau menilang harus realistis jangan cari2 kesalahan, yang tidak ada dalam undang2
terkadang pihak aparat kepolisian juga kurang ada toleransinya oleh pihak pengendara,,,,masak hari kemerdekaan kemaren gan,ane ditangkep ma pak polisi,,,,terus terang ane salut gan ma aparat polisi itu,,,,padahal surat2 ma sim lengkap gan.
mantap bro infonya
mengenai knalpot kendaraan yg dianggap membuat kebisingan, tolong disosialisasikan pula kpd masyarakat mengenai berapa (desibel/dB) ambang batas kebisingan suara knalpot yg dimaksud oleh aparat penegak hukum yg saya hormati, krn aparat juga tdk dapat seenaknya menindak pengguna jalan secara subyektif, karena telinga polisi bukan alat pengukur kebisingan suara, sekali lagi telinga polisi bukanlah alat pengukur kebisingan suara. karena tidak sedikit dari kita telah tahu bahwa knalpot standar dari motor-motor besarpun (misal Harley Davidson, dsb) juga mengeluarkan suara yg terbilang keras, sehingga aparat penegak hukum sudah seharusnya memiliki alat pengukur tersebut digunakan untuk menindak pengendara yg dimaksud, bukan ditilang seenaknya tanpa dasar hukum.
karena saya sempat mendengar berita bahwa di salah satu daerah di jawa timur kerap kali terjadi tindakan pemotongan knalpot dg gergaji yg dilakukan oleh aparat terhadap para pengendara yg mereka anggap membuat kebisingan, hati-hati dg para pengendara yg boleh jadi mereka ternyata melek terhadap hukum, bisa-bisa aparat pelaku pemotongan knalpot tersebut akan dituntut balik dg pasal 406 KUHP atas tindakan pengrusakan barang milik orang lain. sekian, semoga dapat dijadikan renungan.
bagaimana dengan kendaraan tahun 80an, apakah ditilang juga kalau misalnya ngak punya STNK… mohon pencerahan hhehh
Min misalnya ditilang saya bawa STNK/SIM fotocopy apakah saya termasuk bawa bukti surat surat ?